Proses Indonesia SIPF dalam memberikan perlindungan bagi para pemodal, serta teknis penanganan klaim.
Pemodal yang asetnya mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Pemodal yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Hal tersebut tidak berlaku bagi Pemodal yang memenuhi satu atau lebih kriteria berikut:
Baik dalam segi aset yang dilindungi maupun dalam segi pemodal yang akan dilindungi, terdapat beberapa tahapan perlindungan sebagai berikut:
1 Jan 2014 - 31 Des 2015
Pemodal: Dana Perlindungan Pemodal hanya memberikan ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan nasabah Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah.
Aset Pemodal, pemberian ganti rugi tersebut hanya terbatas pada Aset Pemodal berupa saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif KSEI.
1 Jan 2016 - Sekarang
Pemodal: Dana Perlindungan Pemodal memberikan ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan nasabah Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan nasabah Bank Kustodian.
Aset Pemodal, pemberian ganti rugi Aset Pemodal berupa Efek yang termasuk masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI dan Dana yang dibukakan Rekening Dana Nasabah pada Bank atas nama masing-masing Pemodal.
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal melakukan kegiatan penanganan klaim Pemodal yang kehilangan Aset Pemodal setelah OJK menyatakan terdapat kondisi :
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima penetapan dari OJK, Direksi Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib:
Pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Ganti rugi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk dana sebesar nilai Aset Pemodal yang hilang dan/atau sesuai dengan batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal dan setiap Kustodian yang ditetapkan oleh OJK. Ganti rugi atas nilai Aset Pemodal yang hilang tidak mencakup nilai kerugian atas perkiraan nilai investasi masa datang.
Copyrights © 2023 All Rights Reserved by Indonesia SIPF.