Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari hilangnya Aset Pemodal.
Pemodal adalah nasabah dari Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian.
Aset Pemodal adalah Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, dan/atau dana milik Pemodal yang dititipkan pada Kustodian:
- Aset Pemodal berupa Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Efek dalam Penitipan Kolektif pada Kustodian yang dicatat dalam Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
- Aset Pemodal berupa dana yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah dana yang dititipkan pada Kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah pada bank atas nama masing-masing Pemodal.
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal. Dalam hal ini diamanatkan kepada Indonesia SIPF.
Dalam menjalankan amanat dan tugasnya, Indonesia SIPF mendapatkan dana dengan sumber sebagai berikut:
- Kontribusi dana awal dari Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
- Iuran keanggotaan yang nilainya ditetapkan oleh OJK, yang terdiri dari iuran keanggotaan awal dan iuran keanggotaan tahunan.
- Dana yang diperoleh Dana Perlindungan Pemodal dari Kustodian sebagai pengganti dari Pemodal sebagai pelaksanaan hak subrogasi.
- Hasil investasi Dana Perlindungan Pemodal.
- Sumber lain yang ditetapkan oleh OJK.
Dana Perlindungan Pemodal diadministrasikan dan dikelola oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal yaitu Indonesia SIPF. Mengenai hal tersebut, terdapat beberapa ketentuan, sebagai berikut:
- Dana Perlindungan Pemodal bukan merupakan milik Pihak tertentu dan tidak digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk tujuan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan OJK VI.A.4.
- Dana Perlindungan Pemodal digunakan untuk memberikan ganti rugi kepada Pemodal atas hilangnya Aset Pemodal.
- Harta kekayaan dari Dana Perlindungan Pemodal hanya dapat diinvestasikan pada Surat Berharga Negara dan/atau deposito pada bank yang dimiliki Pemerintah Republik Indonesia.
- Harta kekayaan dari Dana Perlindungan Pemodal tidak dapat dipinjamkan atau dijaminkan.
- Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal berhak mendapatkan imbalan atas jasa pengelolaan atas investasi Dana Perlindungan Pemodal sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari pendapatan bersih hasil investasi.
Timeline Tahapan Pembentukan Dana Perlindungan Pemodal
30 Juni 2013
Kontribusi dana awal dilakukan oleh SRO yaitu BEI, KPEI dan KSEI dengan masing-masing kontribusi sebesar Rp 15 Miliar, sehingga akan diperoleh dana sejumlah Rp 45 Miliar.
1 Januari 2014
- Iuran keanggotaan awal sebesar Rp100 Juta untuk masing-masing Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan Rekening Efek nasabah, akan dibayarkan oleh BEI, KPEI dan KSEI.
- Iuran Keanggotaan Tahunan sebesar 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai Aset Nasabah tahun sebelumnya yang dititipkanpada PPE yang mengadministrasikan Rekening Efek nasabah, akan dibayarkan oleh BEI, KPEI dan KSEI.
31 Januari 2014
Ketiga SRO akan kembali memberikan kontribusi dana sebesar Rp 5 Miliar untuk masing-masing SRO, sehingga akan diperoleh dana sebesar Rp 15 Miliar.
31 Januari 2015
Iuran Keanggotaan Tahunan sebesar 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai Aset Nasabah tahun sebelumnya yang dititipkan pada PPE yang mengadministrasikan Rekening Efek nasabah, akan dibayarkan oleh BEI, KPEI dan KSEI.
1 Januari 2016
Pelaksanaan Iuran Keanggotaan bagi Bank Kustodian mulai berlaku sejak 1 Januari 2016 dan besarnya nilai iuran akan ditetapkan maksimal 30 September 2015.