Sebagai sebuah lembaga negara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki komitmen untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, tim studi OJK melakukan sebuah riset lebih lanjut mengenai pentingnya peran dana proteksi pasar modal di Indonesia.
Pada tahun 2010, Kementrian Keuangan menuangkan rencana pembentukan program tersebut dalam Master Plan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (2010-2014), dan mendorong OJK untuk segera mendirikan Dana Perlindungan Pemodal dengan menyediakan dasar hukum bagi pembentukan dan kegiatan operasionalnya.
Hingga tahun 2012, banyak riset yang telah dilakukan dalam rangka mempersiapkan Dana Perlindungan Pemodal. Riset pertama dilakukan oleh tim BEI mengenai Kelayakan Pembentukan Dana Perlindungan Pemodal. Riset kedua diadakan oleh technical assistant dari Asian Development Bank (ADB) no. 7466 (INO), dan yang ketiga dilakukan oleh Mr. David White pada 23 September 2012 yang merekomendasikan pendirian New Co sebagai wadah Dana Perlindungan Investor.
Pada 28 September 2012, konsultan hukum Hiswara Bunjamin dan Tanjung merekomendasikan beberapa Aspek Hukum Perlindungan Pemodal dalam Konsultasi Hukum Pembentukan Dana Perlindungan Pemodal. Hal ini menghantarkan pada pembuatan Akta Pendirian PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI) Nomor 16 pada 7 Desember 2012, yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam sebagai perusahaan yang menyelenggarakan program Dana Perlindungan Pemodal.
Perusahaan ini kemudian mendapatkan SK Menteri Hukum dan HAM nomor: AHU-64709.AH.01.01.Tahun2012 tentang Badan Hukum Perseroan pada tanggal 18 Desember 2012.

Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal didirikan dengan beberapa maksud dan tujuan:
- Menatausahakan serta mengelola Dana Perlindungan Pemodal di pasar modal Indonesia.
- Melakukan investasi atas Dana Perlindungan Pemodal di Pasar Modal Indonesia.
- Melakukan pemeriksaan, verifikasi, membuat analisa untuk melakukan pembayaran, serta tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan klaim yang dilakukan oleh pemodal.
- Menerima tambahan dana dan atau memungut biaya sehubungan dengan kegiatan perlindungan pemodal di Pasar Modal Indonesia.
- Melakukan tindakan untuk pengembalian (recovery) dana yang telah dikeluarkan dari Dana Perlindungan Aset Pemodal untuk pembayaran klaim berdasarkan subrogasi atas hak pemodal terhadap pihak yang telah menimbulkan kerugian, namun tidak terbatas untuk ikut serta dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Melakukan segala kegiatan pendukung lainnya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan di atas.
Indonesia SIPF memiliki 3 fungsi utama:
- Fungsi Investasi
- Menyusun dan melaksanakan rencana investasi atas Dana Perlindungan Pemodal.
- Mengawasi perkembangan investasi atas jumlah yang tidak akan digunakan secara segera dari Dana Perlindungan Pemodal.
- Melakukan proses setor hasil investasi Dana Perlindungan Pemodal ke dalam Dana Perlindungan Pemodal.
- Fungsi Pembukuan dan Keuangan
- Membuat dan menyelenggarakan pencatatan serta pembukuan atas seluruh transaksi dari Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
- Membuat dan menyelenggarakan pencatatan serta pembukuan atas seluruh transaksi dan kegiatan yang berhubungan dengan Dana Perlindungan Pemodal. Hal ini bersifat terpisah dari pencatatan dan pembukuan untuk Penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal.
- Memastikan bahwa pencatatan dan pembukuan tersebut terselenggara dan tersimpan dengan baik, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyusun laporan keungan Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
- Melakukan kegiatan perbendaharaan, antara lain menerima dana, memungut iuran, serta mengeluarkan biaya yang terkait dengan Dana Perlindungan Pemodal.
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dengan berpedoman pada prinsip efisiensi pasar modal.
- Apabila terdapat keraguan atau perbedaan dalam pencatatan yang dilakukan oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dengan pihak lain, Penyelenggara Dana Perlindungan pemodal wajib mengadakan rekonsiliasi dengan pihak terkait untuk memastikan akurasi pembukuan.
- Fungsi Audit dan Kepatuhan
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta prosedur operasi standar dan kode etik Penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal yang berlaku.
- Memproses setiap pengaduan pemodal dan masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan tanggung jawab Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
- Memastikan bahwa pegawai pengawasan internal dan kepatuhan memiliki akses ke pembukuan setiap waktu.
Indonesia SIPF memiliki kewajiban untuk:
- Memisahkan penyimpanan, pencatatan, dan pembukuan antara harta kekayaan Penyelenggara Dana perlindungan Pemodal dengan harta kekayaan Dana Perlindungan Pemodal.
- Menyimpan Efek dalam rangka investasi Dana Perlindungan Pemodal, sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan OJK nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal pada Bank Kustodian.
- Menempatkan uang tunai dari Dana Perlindungan Pemodal pada rekening bank dan/atau tempat penyimpanan yang terpisah dari rekening operasional dan/atau tempat penyimpanan uang tunai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
- Membuat dan menyampaikan laporan yang mencakup kegiatan dan posisi keuangan bulanan, laporan keuangan tengah tahun dan laporan keuangan tahunan Dana Perlindungan Pemodal kepada OJK.
- Menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta kekayaan Dana Perlindungan Pemodal.
Indonesia SIPF memiliki beberapa kewenangan, yaitu:
- Mewakili Dana Perlindungan Pemodal baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Melakukan investasi atas Dana Perlindungan Pemodal sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal, dengan tujuan meningkatkan nilai Dana Perlindungan Pemodal secara optimal dengan mempertimbangkan hasil dan risiko investasi.
- Memungut iuran dari anggota Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal.
- Mewakili Dana Perlindungan Pemodal untuk melaksanakan upaya pengembalian atau penggantian dana dari Dana Perlindungan Pemodal yang telah dibayarkan kepada Pemodal, dari Kustodian yang menyebabkan Aset Pemodal dimaksud hilang.
- Menerima dan memasukkan ke dalam harta kekayaan Dana Perlindungan Pemodal atas:
- Dana yang diperoleh Dana Perlindungan Pemodal dari Kustodian sebagai pengganti dari Pemodal sebagai pelaksanaan hak subrogasi
- Hasil investasi dan/atau
- Dana dan/atau aset dari sumber lain yang ditetapkan oleh OJK
- Membayar biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Dana Perlindungan Pemodal.
- Menetapkan persyaratan, prosedur atau petunjuk teknis mengenai keanggotaan, penanganan ganti rugi, dan kebijakan investasi Dana Perlindungan Pemodal, dan hal lain yang berkaitan dengan tugas Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, dengan ketentuan persyaratan, prosedur, atau petunjuk teknis dimaksud termasuk perubahannya mulai berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
- Mengusulkan kepada OJK jumlah maksimal klaim untuk setiap Pemodal dan/atau keseluruhan Pemodal dalam 1 (satu) Kustodian dengan mempertimbangkan rekomendasi komite klaim.
- Melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan membuat analisa dalam rangka pengambilan keputusan menerima atau menolak pembayaran klaim Pemodal.
- Menunjuk pihak ketiga untuk membantu proses pemeriksaan dan verifikasi klaim Pemodal.
- Meminta Kustodian dan Pemodal untuk memberikan kuasa dalam rangka mendapatkan informasi dan dokumen yang diperlukan dalam rangka verifikasi klaim Pemodal, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan pembayaran dan tindakan lainnya sehubungan dengan klaim Pemodal yang telah dinyatakan sah untuk dibayarkan.
- Memberikan masukan kepada OJK mengenai tahapan perlindungan, keanggotaan, dan cakupan perlindungan berdasarkan kemampuan Dana Perlindungan Pemodal dengan memperhatikan kemampuan dan kebutuhan Dana Perlindungan Pemodal.