Menjadi lembaga pelindungan pemodal di Pasar Modal Indonesia yang andal, terpercaya, dan bertaraf internasional.
1. Memberikan layanan pelindungan kepada Pemodal dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia guna meningkatkan kepercayaan Pemodal.
2. Mengembangkan ruang lingkup, peran, dan fungsi pelindungan pemodal sesuai kebutuhan pemangku kepentingan.
3. Menjalankan kewenangan, kualitas, dan landasan hukum yang bertaraf internasional