Consultation Paper

PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (“P3IEI/Indonesia SIPF”) berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan investor sesuai dengan kebutuhan industri pasar modal nasional dan praktik terbaik internasional. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Indonesia SIPF menerbitkan Consultation Paper: Lembaga Pelindungan Pemodal Di Bawah Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut sebagai “Consultation Paper”) ini untuk meminta tanggapan atas usulan penguatan struktur kelembagaan pasar modal nasional mengenai perlindungan pemodal atau lembaga yang memberikan kompensasi kerugian investor apabila aset investor yang dititipkan pada Kustodian hilang.


Indonesia SIPF mengundang OJK selaku otoritas pasar modal, self-regulatory organizations (SRO) pasar modal, para anggota Dana Perlindungan Pemodal Indonesia SIPF, yaitu perusahaan sekuritas (PPE) dan bank kustodian (BK) (“Anggota DPP”), pemangku kepentingan industri, antara lain Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), institusi-institusi, entitas-entitas, serta masyarakat luas untuk memberikan tanggapan terkait usulan tersebut.

Tanggapan secara tertulis dapat disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 14 Mei
2026, melalui salah satu cara berikut: Formulir daring (online submission)
https://bit.ly/tanggapan-consultationpaper atau Email yang ditujukan kepada Satuan Sekretaris Perusahaan, Perlindungan Pemodal & Hukum dengan Alamat legal@indonesiasipf.co.id 

Apabila tanggapan disampaikan atas nama organisasi, mohon mencantumkan nama, jabatan, dan keterangan organisasi yang diwakili dengan jelas. Perlu kami sampaikan bahwa nama pemberi tanggapan dan isi tanggapan dapat dipublikasikan di situs resmi Indonesia SIPF atau dalam dokumen resmi lain yang diterbitkan oleh Indonesia SIPF. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon untuk membaca Pernyataan Privasi (Privacy Notice) yang terlampir pada Consultation Paper ini.

Seluruh tanggapan yang diterima sebelum masa konsultasi berakhir akan diproses dengan saksama. Setelah periode konsultasi berakhir, Indonesia SIPF akan menerbitkan Policy Statement yang merangkum masukan yang diterima serta posisi akhir yang diambil.

Consultation Paper dapat didownload melalui link berikut: consultation paper