Pemberitahuan mengenai pembaharuan terkini dari Indonesia SIPF
PENGUMUMAN
Imbauan untuk Tidak Memberikan Gratifikasi kepada Insan
PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI)
No.: Peng-001/P3IEI-DIR/1224
Dengan hormat,
Dalam rangka melaksanakan dan menjaga praktik tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 di lingkungan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI), kami mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan dan/atau pihak lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk uang, makanan, barang, hadiah, fasilitas lainnya, atau pemberian yang tidak patut/tidak wajar lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas kepada seluruh Insan P3IEI.
Apabila diketahui adanya tindakan penyuapan atau pelanggaran lain yang dilakukan oleh Insan P3IEI terhadap komitmen tersebut, mohon dapat melaporkan melalui media pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System P3IEI berikut https://www.indonesiasipf.co.id/sistem-pelaporan-pelanggaran-whistle-blowing-system.
Dukungan dari para pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan ini penting demi terwujudnya penerapan tata kelola Perusahaan yang baik di P3IEI.Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Indonesia SIPF.