Pengumuman Indonesia SIPF

Pemberitahuan mengenai pembaharuan terkini dari Indonesia SIPF

Apr 14
2026
Siaran Pers: Indonesia SIPF Luncurkan Consultation Paper Usulkan Penguatan Lembaga Pelindungan Investor ke Tingkat Undang-Undang

Siaran Pers: Indonesia SIPF Luncurkan Consultation Paper Usulkan Penguatan Lembaga Pelindungan Investor ke Tingkat Undang-Undang

Jakarta, 14 April 2026 – PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI/ Indonesia SIPF) hari ini meluncurkan Consultation Paper mengusulkan penguatan lembaga pelindungan investor ke tingkat undang-undang untuk peningkatan kepastian hukum perlindungan terhadap hilangnya aset investor di pasar modal.

Sejak pertama kali didirikan, sebagai jaring pengaman keuangan di pasar modal nasional,  perlindungan investor yang dimandatkan kepada Indonesia SIPF masih kurang dianggap yang diutamakan. Kerangka hukum lembaga pelindungan investor di pasar modal kita saat ini masih di tingkat peraturan sektoral OJK sehingga ada kekosongan hukum di tingkat undang-undang yang menimbulkan tantangan kelembagaan. Dalam praktik global, hal ini merujuk pada IOSCO Principles and Objectives of Securities Regulation, di mana perlindungan investor membutuhkan penegakan hukum yang kuat di tingkat undang-undang. Melalui Consultation Paper ini, akan diperjelas dengan tegas posisi dan peran Indonesia SIPF sebagai lembaga pelindungan investor yang independen dan menyeluruh dalam struktur kelembagaan pasar modal nasional.

“Jadi dalam kerangka kelembagaan struktur pasar modal kita sekarang ini lembaga pelindungan investor itu belum ada di Undang-Undang Pasar Modal maupun perubahan terakhir di dalam UUP2SK. Pasar modal kita tumbuh pesat. Sudah tidak sama dengan situasi dulu. Apalagi kita mau ada peningkatan free float dari 7,5% ke 15%. Itu kan artinya kita mau ajak makin banyak investor ritel masuk berinvestasi di pasar modal.” Tapi produk pasar modal yang kita lindungi masih terbatas.” Sekarang saja, dari 20 juta investor yang tersebar di berbagai produk pasar modal, belum semuanya bisa kita lindungi asetnya. Regulasi harus dirancang berbasis pada kebutuhan nyata ini yang coba kita lakukan dengan Consultation Paper,” ujar Gusrinaldi Akhyar, Direktur Utama Indonesia SIPF.

Dokumen Consultation Paper tersebut telah dipublikasikan di situs indonesiasipf.co.id yang dapat diakses melalui link berikut: https://indonesiasipf.co.id/id/consultation-paper. Kami mengajak para pemangku kepentingan di pasar modal dan publik untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis melalui e-form berikut: https://bit.ly/tanggapan-consultationpaper atau email yang ditujukan kepada Sekretaris Perusahaan, Perlindungan Pemodal, dan Hukum dengan alamat: legal@indonesiasipf.co.id.

Periode penyampaian tanggapan publik akan dibuka selama 30 hari sejak tanggal publikasi dokumen Consultation Paper tersebut.

###

Untuk informasi lebih lanjut:

Inneke Kusuma Dewi

Sekretaris Perusahaan, Perlindungan Pemodal, dan Hukum

PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia / Indonesia Securities Investor Protection Fund (P3IEI / Indonesia SIPF)

Email: helpdesk@indonesiasipf.co.id

www.indonesiasipf.co.id