Sebagai upaya Perusahaan dalam meningkatkan kualitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance-GCG), Perusahaan telah memiliki sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) guna mencegah dan menangani pengaduan, kekurangan ataupun penyimpangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik Perusahaan.
Kriteria Pelanggaran
Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Indonesia SIPF, yaitu Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan, Calon Karyawan, dan tenaga Outsourcing.
Kriteria jenis dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan yaitu:
Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran atau pelanggaran yang dilakukan oleh personil Indonesia SIPF, dapat menyampaikan melalui sarana resmi Indonesia SIPF berikut:
Pelapor dapat melaporkan indikasi pelanggaran kepada Indonesia SIPF dengan menggunakan tautan formulir berikut (link format dokumen terlampir): Form_Pengaduan_WBS
Pelapor dapat memberikan informasi terkait identitas berupa nama, alamat, kartu identitas, nomor telepon/handphone, email. Identitas berupa nomor telepon/handphone atau email wajib disampaikan untuk keperluan komunikasi pendalaman laporan. Identitas tersebut akan dilindungi kerahasiaannya oleh Perusahaan.
Pelapor dapat dilakukan secara anonim atau tanpa nama.