Sebagai upaya Perusahaan dalam meningkatkan kualitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance-GCG), Perusahaan telah memiliki sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) guna mencegah dan menangani pengaduan, kekurangan ataupun penyimpangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik Perusahaan.
Kriteria Pelanggaran
Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Indonesia SIPF, yaitu Dewan Komisaris, Direksi, Pihak internal, Calon Pihak internal, dan Outsourcing.
Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan yaitu:
Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran atau pelanggaran yang dilakukan oleh personel Indonesia SIPF, dapat menyampaikan melalui sarana resmi Indonesia SIPF berikut:
Pelapor dapat melaporkan indikasi pelanggaran atau pelanggaran kepada Indonesia SIPF dengan menggunakan tautan formulir berikut (link format dokumen terlampir): Form_Pengaduan_WBS
Indonesia SIPF menjamin kerahasiaan identitas Pelapor dan memberikan perlindungan bagi Pelapor dari segala tekanan atau ancaman baik secara fisik maupun psikologis, sanksi, administrasi, penuntutan, maupun segala potensi terjadinya pembalasan.