Pemberitahuan mengenai pembaharuan terkini dari Indonesia SIPF
Jakarta, 15 September 2026 – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (Indonesia SIPF) memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada Selasa (15/9). Penandatanganan perjanjian tersebut menandai komitmen dan kesiapan infrastruktur KSEI dan Indonesia SIPF dalam menyalurkan dana kompensasi kepada investor yang berhak, yang bersumber dari hasil penegakan atas pelanggaran hukum di pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penandatangan perjanjian dilakukan oleh Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat dan Direktur Utama Indonesia SIPF Gusrinaldi Akhyar, disaksikan oleh Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek (DPLE) OJK Edi Broto Suwarno. Turut hadir pada acara penandatanganan tersebut, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Yulianto Aji Sadono, Direktur Kliring dan Penjaminan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Satya Birawa, Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI Imelda Sebayang, Direktur Penyelesaian, Kustodian dan Pengawasan KSEI Eqy Essiqy, Direktur Indonesia SIPF Dwi Shara Soekarno, Dewan Komisaris Indonesia SIPF, Ketua Umum/Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan Ketua Umum Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI).
PKS ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal dan peraturan pelaksananya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal melalui penandatanganan Perjanjian Tentang Penyediaan Rekening Dana dan Pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor.
Samsul menyampaikan, “Penandatangan PKS ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama dalam mendukung pendalaman pasar melalui pelaksanaan pengadministrasian dan pendistribusian dana kompensasi kerugian investor secara tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui perjanjian ini, KSEI menjalankan perannya sebagai penyedia rekening dana, yang mencakup pelaksanaan pendistribusian dana kepada masing-masing investor berdasarkan instruksi dari Indonesia SIPF. Komitmen ini juga merupakan dukungan perlindungan terhadap investor yang jumlahnya semakin bertumbuh signifikan”, kata Samsul.
Jumlah investor pasar modal Indonesia terus mengalami pertumbuhan signifikan. Hingga 11 September 2026, jumlah investor pasar modal telah mencapai lebih dari 31,4 juta investor. Pertumbuhan ini merupakan pencapaian yang sangat positif dan menunjukkan semakin luasnya partisipasi masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal. Samsul menambahkan, pertumbuhan jumlah investor tersebut perlu diiringi dengan penguatan aspek perlindungan investor dengan mekanisme perlindungan yang semakin kuat, efektif, dan dapat dipercaya oleh investor.
Pada kesempatan yang sama, Gusrinaldi menjelaskan, “Pengaturan mengenai disgorgement telah tersedia. Melalui perjanjian ini, Indonesia SIPF bersama KSEI memperkuat dan memformalkan kesiapan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung implementasinya, sehingga mekanisme tersebut dapat dijalankan bersama OJK. Bagi Indonesia SIPF, kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari perluasan perannya dalam memberikan perlindungan terhadap aset investor di pasar modal. Selain menjalankan fungsi pelindungan aset nasabah terhadap risiko kehilangan aset pada kustodian, Indonesia SIPF telah mempersiapkan kapasitas kelembagaan dan operasional untuk mendukung pelaksanaan fungsi disgorgement sejak diterbitkannya ketentuan OJK terkait. Dengan kesiapan tersebut, kami berharap pelaksanaan mekanisme kompensasi kerugian investor ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.”
Perjanjian tersebut memastikan pelaksanaan tanggung jawab masing-masing secara efektif serta mendukung hubungan kerja yang lancar, efisien, dan kolaboratif. Poin penting dalam perjanjian tersebut antara lain meliputi berbagai hal terkait mekanisme penyampaian informasi dan koordinasi kepada masing-masing pihak mengenai pendistribusian dana kompensasi tertentu serta pengaturan kontinjensi atas kondisi-kondisi tertentu.Copyrights © 2026 All Rights Reserved by Indonesia SIPF.