
.jpg)
Rangkaian agenda kegiatan Indonesia SIPF yang dapat Anda ikuti

.jpg)
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama KSEI, Bapak Samsul Hidayat dan Direktur Utama Indonesia SIPF, Bapak Gusrinaldi Akhyar, dengan disaksikan oleh Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan, Bapak Edi Broto Suwarno.
Sinergi ini merupakan bentuk komitmen nyata kami dalam mengimplementasikan POJK No. 65/POJK.04/2020 & SEOJK No. 17/SEOJK.04/2021, demi memastikan proses penyaluran dana kompensasi kerugian investor berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Copyrights © 2026 All Rights Reserved by Indonesia SIPF.