Berita Indonesia SIPF

Informasi dan berita terkini mengenai investasi, pasar modal, dan DPP

Oct 07
2020

Siaran Pers: Pergantian Direksi Perseroan

SIARAN PERS: PERGANTIAN DIREKSI INDONESIA SIPF PERIODE 2019-2020

Jakarta, 5 Oktober 2020.

Pada tanggal 25 September 2020, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (Indonesia SIPF) telah melaksanakan pergantian Anggota Direksi Perseroan menindaklanjuti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2020 yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2020 dan keputusan di luar Rapat oleh Para Pemegang Saham secara sirkuler pada tanggal 25 September 2020. Pengambilan keputusan di luar rapat oleh Para Pemegang Saham ini dilaksanakan mengingat adanya keterbatasan waktu atas pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar biasa. Keputusan yang diambil secara sirkuler ini memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama dengan keputusan yang diambil melalui RUPS, sebagaimana tercantum di dalam ketentuan pasal 10 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan.

Adapun hasil keputusan di luar rapat yang telah disetujui oleh Para Pemegang Saham yaitu menyetujui Bapak Narotama Aryanto menjadi Direktur Utama Perseroan menggantikan Bapak Ignatius Girendroheru yang telah secara resmi mengundurkan diri setelah pelaksanaan RUPS Tahunan 2020 dan Ibu Mariska Aritany Azis menjadi Direktur Perseroan menggantikan Bapak Widodo yang resmi berakhir masa jabatannya setelah disetujuinya keputusan di luar rapat ini. Anggota Direksi Perseroan yang baru ini memiliki masa jabatan sampai dengan ditutupnya penyelenggarakan RUPS Tahunan Perseroan 2022.

Bapak Narotama Aryanto merupakan profesional di pasar modal yang sebelumnya menjabat sebagai Senior Manager Internal Audit PT Bursa Efek Indonesia sejak bulan September 2013 hingga September 2020. Sedangkan Ibu Mariska Aritany Azis sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Penunjang Indonesia SIPF periode 2013 hingga September 2020.

Direksi Perseroan yang baru akan memulai tugas dengan melanjutkan program kerja Direksi Perseroan periode 2019-2022 yang saat ini masih terus berjalan. Beberapa program kerja strategis yang menjadi fokus Perseroan diantaranya peningkatan batas maksimal ganti rugi Pemodal dan Kustodian yang mana progresnya saat ini yaitu kajian mengenai peningkatan batas maksimal ganti rugi tersebut telah disetujui oleh Pemegang Saham Perseroan (SRO) pada tanggal 1 Oktober 2020. Tahap selanjutnya yaitu Perseroan akan menyampaikan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kajian sebagaimana dimaksud untuk mendapatkan persetujuan dari OJK selaku otoritas tertinggi di Pasar Modal Indonesia. Jika rencana peningkatan batas maksimal ganti rugi Pemodal dan Kustodian ini disetujui oleh OJK, maka Indonesia SIPF dapat memberikan penggantian kepada Pemodal yang mengalami kehilangan aset yang diakibatkan oleh fraud maksimal sebesar Rp 200juta per Pemodal dan Rp 100miliar per Kustodian, yang sebelumnya sebesar Rp 100juta per Pemodal dan Rp 50miliar per Kustodian. Peningkatan batas maksimal ganti rugi ini merupakan komitmen Perseroan untuk senantiasa memberikan rasa aman dan nyaman kepada Pemodal dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.

Kemudian, program kerja strategis yang juga masih menjadi fokus Perseroan yaitu pelaksanaan simulasi penanganan klaim. Kegiatan ini bertujuan untuk menguji materi dan efektifitas ketentuan terkait penanganan klaim serta menguji kesiapan infrastruktur Indonesia SIPF dan pihak-pihak terkait dalam menghadapi kemungkinan terjadinya klaim oleh Pemodal sehingga mendapatkan gambaran kemampuan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan dana Cadangan Ganti Rugi Pemodal (CGRP) pada saat ini dalam menghadapi kemungkinan ganti rugi terhadap Pemodal. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, seluruh aspek yang terkait dan terlibat pada proses klaim dapat berjalan dengan baik apabila kedepannya terdapat proses klaim oleh Pemodal.

Selain dua program kerja strategis tersebut, tentunya Perseroan juga masih memiliki sejumlah inisiatif dan kegiatan dalam rangka mendukung visi dan misi Perseroan. Kedepannya, dengan adanya Direksi Perseroan yang baru ini diharapkan Perseroan dapat menyelesaikan setiap program kerja dan kegiatan tahun 2020 sesuai dengan target yang dicanangkan. Lebih lanjut, saat ini Perseroan juga telah sedang menyusun rencana kerja dan kegiatan untuk tahun 2021 yang tetap mengedepankan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemodal. Mohon dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar seluruh proses peralihan Direksi ini, baik dari segi internal maupun eksternal, dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk diketahui oleh publik.

Sekretaris Perusahaan, Perlindungan Pemodal, & Hukum
PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI)
Indonesia Stock Exchange Building Tower 2 Ground Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telp. 021.515.5553 | Faks. 021.515.5556