Informasi dan berita terkini mengenai investasi, pasar modal, dan DPP
Dana Perlindungan Investor Pasar Modal Indonesia
Capai Rp120,5 Miliar, Tumbuh 21,97%
Indonesia SIPF Targetkan
Batas Maksimal Ganti Rugi Per Pemodal Naik Rp.150 Juta di Tahun 2017
Jakarta, 30 Desember 2016. PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau dikenal dengan Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) selama tahun 2016 telah berhasil menghimpun dana perlindungan pemodal (DPP) hingga mencapai Rp.120,5 miliar atau tumbuh 21,97%. Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal.
Dalam siaran pers tutup tahun 2016, Ignatius Girendroheru, Direktur Utama Indonesia SIPF, menyatakan bahwa pertumbuhan dana perlindungan pemodal (DPP) selama tahun 2016 berasal dari iuran tahunan anggota DPP dan hasil investasi DPP. Kontribusi anggota DPP dalam bentuk iuran tahunan pada tahun 2016 mencapai Rp. 15,04 miliar. Selebihnya peningkatan nilai DPP berasal dari hasil investasi DPP pada deposito bank milik pemerintah dan Surat Berharga Negara yang mencapai Rp.6,67 miliar. Hingga akhir tahun 2016, Anggota DPP terdiri dari 109 perantara pedagang efek dan 19 bank kustodian.
Sebagai lembaga resmi yang mendapatkan ijin dari OJK sebagai penyelenggara DPP, Indonesia SIPF memberikan jaminan perlindungan terhadap aset investor di pasar modal dengan batas ganti rugi maksimal Rp.100juta per modal atau Rp.50 miliar per kustodian. Ignatius memaparkan bahwa dengan peningkatan nilai DPP hingga Rp.120,5 miliar sampai akhir 2016, maka pada tahun 2017 nanti Indonesia SIPF mentargetkan untuk menaikan batas maksimal ganti rugi per pemodal sebesar 50% dari saat ini Rp.100 juta menjadi Rp.150 juta. Dengan naiknya batas maksimal ganti rugi pemodal tersebut diharapkan akan semakin meningkatkan kepercayaan investor di industri pasar modal dengan menciptakan rasa aman bagi investor dari risiko hilangnya efek dan/atau dana milik investor yang dititipkan pada kustodian yang menjadi anggota DPP. Hal ini akan menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi para investor dan calon investor untuk meningkatkan aktifitas berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.
Sementara itu Widodo, Direktur Indonesia SIPF, menyampaikan jumlah nilai aset investor (efek dan dana) di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF sampai akhir 2016 telah mencapai Rp. 3.558,57 triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp. 592,55 miliar atau tumbuh 19,98 % sepanjang tahun 2016. Menurut Widodo peningkatan nilai aset tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Pertama adalah bulishnya pasar saham dan pasar obligasi Indonesia selama tahun 2016 yang tercermin dari pertumbuhan IHSG di Bursa Efek Indonesia sebesar 15,32% ytd dan Indonesia Composite Bond Index (ICBI) IBPA sebesar 13,74% ytd. Kedua adalah meningkatnya kegiatan aksi korporasi dari emiten yang berasal dari IPO saham dan obligasi serta penerbitan right issue selama tahun 2016. Tercatat selama tahun 2016 terdapat 16 emiten melakukan IPO saham dengan total nilai IPO Rp.12,11 triliun dan sebanyak 56 perusahaan melakukan penerbitan obligasi dengan total nilai emisi mencapai Rp.113,29 triliun dan USD47,50 juta.
Dari jumlah investor yang terlindungi asetnya oleh Indonesia SIPF, selama tahun 2016 terdapat 654.123 investor berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) di PT KSEI. Jumlah investor yang dilindungi oleh Indonesia SIPF ini meningkat sebanyak 114.331 SRE atau tumbuh sekitar 21,18 % sepanjang tahun 2016.
Terkait dengan klaim, selama tahun 2016 Indonesia SIPF belum ada kasus penyelesaian klaim ganti rugi atas aset pemodal yang hilang. Berdasarkan Peraturan OJK pemodal yang berhak mendapatkan klaim ganti rugi adalah pemodal yang menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian, memiliki sub rekening efek di KSEI serta memiliki nomor tunggal indentitas pemodal atau SID (Single Investor Identification).
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk diketahui oleh publik.
Unit Hukum dan Sekretaris Perusahaan
PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia (P3IEI)
Indonesia Stock Exchange Building Tower 2 Ground Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telp. 021.515.5553 | Faks. 021.515.5556
Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Indonesia SIPF.