Pengumuman Indonesia SIPF

Pemberitahuan mengenai pembaharuan terkini dari Indonesia SIPF

Jan 24
2022

Siaran Pers Awal Tahun 2022 Indonesia SIPF

Berakhirnya tahun 2021 ditandai dengan ditutupnya perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto, dengan pencapaian kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang berada pada level 6.581,48, atau meningkat 10,72% sepanjang tahun 2021. Peningkatan IHSG merupakan salah satu efek dari semakin pulihnya perekonomian Indonesia dan dunia yang sempat menurun akibat dampak pandemi Covid-19. Optimisme masyarakat untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia secara perlahan tumbuh dan meningkat. Perusahaan atau emiten yang melakukan go public juga tercatat sebanyak 54 Perusahaan dengan dana yang dihimpun mencapai Rp 62,61 triliun, meningkat 1.022,35% dari tahun lalu, dan merupakan penghimpunan dana tertinggi sepanjang sejarah BEI.

Performa positif Pasar Modal Indonesia selama tahun 2021 juga berdampak positif kepada Indonesia SIPF. Tahun 2021 dapat dibilang menjadi tahun teraktif Indonesia SIPF dalam menjalankan kegiatan baik secara operasional maupun eksternalisasi Perusahaan, sejak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2013. Sampai dengan akhir Desember 2021, tercatat sebanyak 4.397.984 investor di Pasar Modal Indonesia telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Jumlah tersebut berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) yang tercatat di PT KSEI. Jumlah investor pasar modal yang dilindungi tersebut bertambah sebanyak 2.243.461 SRE atau tumbuh 104,13% year-to-date. Pertumbuhan jumlah investor yang cukup signifikan tersebut menandakan bahwa kini masyarakat sudah semakin yakin dan percaya untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. Hal ini tentunya tidak terlepas dari masifnya pelaksanaan kegiatan edukasi dan literasi pasar modal, bukan hanya oleh Indonesia SIPF, melainkan juga keterlibatan dari seluruh pemangku kepentingan di Pasar Modal Indonesia.  

Sementara itu, nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF sampai akhir Desember 2021 mencapai Rp 5.426 triliun. Angka ini mengalami peningkatan secara year-to-date sebesar Rp 1.197 triliun atau meningkat 28,30%. Menurut Narotama Aryanto, Direktur Utama Indonesia SIPF, hal ini disebabkan salah satunya oleh peningkatan jumlah investor pasar modal yang cukup signifikan. Selain itu, peningkatan jumlah aset investor juga sejalan dengan pencapaian kinerja IHSG di BEI yang meningkat sebesar 10,72% selama tahun 2021.

Selanjutnya, Direktur Indonesia SIPF, Mariska Aritany Azis, menyampaikan nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dihimpun hingga akhir Desember 2021 mencapai Rp 235,84 miliar, atau tumbuh Rp 21,31 miliar atau naik 9,93% secara year-to-date. Pertumbuhan DPP selama tahun 2021 sebagian besar berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP.

Dalam rangka melaksanakan peran dan fungsinya sebagai lembaga penyelenggara perlindungan investor di Pasar Modal Indonesia, Indonesia SIPF masif melaksanakan kegiatan eksternalisasi dalam bentuk sosialisasi dan edukasi. Kegiatan eksternalisasi merupakan salah satu bentuk perlindungan investor yang sifatnya preventif. Tercatat selama periode Januari hingga Desember 2021, Indonesia SIPF terlibat dalam 72 kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal sebagai pembicara atau narasumber.

Pencapaian ini merupakan salah satu dampak positif dari pandemi, dimana aktifitas new normal yang mengharuskan untuk mengurangi kegiatan tatap muka, justru memudahkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan edukasi dengan metode virtual (online). Selain itu, masifnya kegiatan eksternalisasi Indonesia SIPF juga tidak terlepas dari bantuan dan dukungan para pemangku kepentingan, seperti OJK, SRO (Self Regulatory Organization) selaku Pemegang Saham, Kantor Perwakilan dan Galeri Investasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Anak Usaha SRO lainnya, Anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP), dan bahkan lembaga perlindungan investor di negara lain juga turut terlibat dalam pencapaian Indonesia SIPF tahun 2021.

Sebagaimana yang diketahui bersama, pada tahun 2021 Indonesia SIPF melaksanakan dua agenda besar yang turut melibatkan lembaga perlindungan investor dari negara lain. Pertama, pelaksanaan International Capital Market Conference (ICMC) pada tanggal 17 Juni 2021 yang bekerjasama dengan TICMI dan melibatkan Securities Investor Protection Corporation (SIPC/Amerika Serikat) sebagai narasumber utama. Kedua, pada tanggal 4 November 2021, Indonesia SIPF menghadiri Forum Internasional Lembaga Perlindungan Investor dengan tema “Coffee Chat: Update Isu Kasus di Setiap Negara” yang turut juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Lembaga Perlindungan Investor di dunia, seperti Canadian Investor Protection Fund (CIPF/Kanada), SIPC, Japan Investor Protection Fund (JIPF/Jepang), Securities Exchanges Guarantee Corporation (SEGC/Australia), Financial Services Compensation Scheme (FSCS/Inggris), European Investor Compensation Company DAC (ICCL), dan FOGAIN (Spanyol). Keikutsertaan Indonesia SIPF dalam Forum tersebut merupakan hasil dari pertemuan sebelumnya dengan CIPF pada tanggal 18 Oktober 2021 yang memang diagendakan untuk membahas potensi kerja sama yang dapat dilakukan oleh Indonesia SIPF dengan CIPF maupun dengan lembaga perlindungan investor lainnya.

Selain pencapaian dalam pelaksanaan kegiatan eksternalisasi tersebut, secara korporasi dan operasional Perusahaan, Indonesia SIPF telah mencapai sejumlah milestones selama tahun 202. Pada bulan Januari 2021, mulai berlakunya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK terkait Peningkatan Batasan Maksimal Ganti Rugi Pemodal. Dimana batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal pada satu Kustodian dengan menggunakan DPP meningkat menjadi sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dari semula Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Kustodian meningkat menjadi sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dari sebelumnya Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

Kemudian pada bulan Februari 2021, untuk pertama kalinya Indonesia SIPF menjalankan program Corporate Social Responsibility & Sustainability (CSR&S) dalam bentuk pemberian dana dukungan pengembangan Galeri Investasi (GI) BEI yang terpilih. Kerja sama antara Indonesia SIPF dengan GI BEI ini diawali dengan dilakukannya penandatangan Nota Kesepahaman oleh GI BEI terpilih.

Pada bulan September 2021, Indonesia SIPF melaksanakan Event Investor Protection Month dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Indonesia SIPF. Event ini terbagi menjadi dua (2) program utama, yaitu pelaksanaan webinar yang turut bekerjasama dengan Anggota DPP, yakni PT Indo Premier Sekuritas, PT Ajaib Sekuritas Asia, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, serta pelaksanaan kompetisi Instagram yang diikuti oleh investor dan calon investor dari empat (4) Anggota DPP tersebut. Masih dalam bulan September 2021, tercatat PT BJB Sekuritas Jawa Barat menjadi Perusahaan Efek Daerah (PED) pertama yang terdaftar menjadi Anggota DPP.

Di akhir tahun 2021 atau tepatnya pada bulan Desember 2021, Indonesia SIPF melaksanakan Capacity Building secara virtual dengan Anggota DPP, Kantor Perwakilan dan Galeri Investasi BEI. Kegiatan ini merupakan suatu bentuk apresiasi Indonesia SIPF kepada pihak-pihak tersebut karena telah turut serta dalam membantu terlaksananya kegiatan sosialisasi dan edukasi Indonesia SIPF. Selain itu, dalam kegiatan ini juga dibahas potensi kerja sama, khususnya untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi, yang dapat dilakukan untuk tahun-tahun berikutnya, sehingga proses eksternalisasi perlindungan investor di Pasar Modal Indonesia dapat dilakukan dengan lebih baik dan optimal.

Untuk tahun 2022, dengan telah disetujuinya RKAT Tahun 2022, maka Indonesia SIPF dapat menjalankan berbagai rencana strategis Perusahaan. Rencana strategis di tahun 2022 sebagian besar masih akan melanjutkan dan atau menindaklanjuti rencana kerja di tahun 2021. Adapun rencana strategis Indonesia SIPF di tahun 2022 diantaranya yaitu:

  1. Tindak Lanjut Usulan Perubahan Ketentuan (Peraturan OJK dan/atau Undang-Undang) terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP);
  2. Penyusunan Kajian Penerapan Prinsip Syariah dalam Pengelolaan dan Distribusi DPP;
  3. Pelaksanaan Kolaborasi Literasi Perlindungan Pemodal dengan Pemangku Kepentingan;
  4. Pemenuhan Tindak Lanjut Hasil Kajian Kesiapan Administrator DKKI;
  5. Penyusunan Konsep dan Usulan Pelaksanaan Simulasi Administrator DKKI; dan
  6. Penyusunan Studi Kelayakan Pengembangan Sistem Klaim Online (e-claim).

Rencana strategis tersebut merupakan penggambaran dari tujuan Indonesia SIPF yang senantiasa berupaya untuk terus meningkatkan layanan kepada stakeholder dan juga meningkatkan cakupan perlindungan yang bisa diberikan di industri pasar modal, sehingga diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk diketahui oleh publik.

Satuan Sekretaris Perusahaan, Perlindungan Pemodal, & Hukum
PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia (P3IEI)
Indonesia Stock Exchange Building Tower 2 Ground Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telp. 021.515.5553 | Faks. 021.515.5556