Aset Rp1 Miliar, Investor Bayar Iuran Penjamin Rp10 Ribu
Mar 10
2014
Aset Rp1 Miliar, Investor Bayar Iuran Penjamin Rp10 Ribu
JAKARTA - Perusahaan yang bergerak sebagai Institusi Perlindungan Investor di Pasar Modal Indonesia, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF), menyatakan iuran yang dikenakan tidak akan mahal.
Direktur Utama SIPF Yoyok Isharsaya mencontohkan, seorang investor yang memiliki aset berupa mobil senilai Rp300 juta. Lalu, mobil tersebut diasuransikan dengan iuran 3 persen setiap tahunnya. Jadi, investor ini wajib membayar Rp9 juta per tahun untuk preminya.