PERLINDUNGAN DANA INVESTOR PASAR MODAL: Investor wajib dapat perlindungan
Jan 01
2013
PERLINDUNGAN DANA INVESTOR PASAR MODAL: Investor wajib dapat perlindungan
JAKARTA. Tak perlu khawatir berinvestasi di pasar modal. Menutup akhir kepemimpinannya, tanggal 28 Desember 2012 lalu, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan aturan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan Penyelenggara DPP. Keberadaan dana ini untuk melindungi dana investor dari penggelapan atau pencurian. Meski Bapepam-LK melebur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun ini, aturan ini tetap akan berlaku. Baca Selengkapnya di sini.