Berita Indonesia SIPF

Informasi dan berita terkini mengenai investasi, pasar modal, dan DPP

Dec 29
2013

Press Release: Peluncuran Dana Perlindungan Pemodal (DPP) di Pasar Modal Indonesia Indonesia Securities Investor Protection Fund Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Dengan telah diterbitkannya Izin Usaha selaku Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-43/D.04/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal Kepada PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PT P3IEI), maka pada hari Senin, 23 Desember 2013, Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang diselenggarakan oleh PT P3IEI, yang juga dikenal dengan Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF), secara resmi diluncurkan sebagai bagian dari infrastruktur di Pasar Modal Indonesia, dengan tema The Excellence Service of Reliable Capital Market Industry. Peluncuran DPP tersebut mengedepankan I SECURE atau Integrity, Service Excellence, Customer Focus dan Reliable sebagai nilai perusahaan PT P3IEI (Indonesia SIPF) dalam menyelenggarakan DPP di Indonesia.

Peluncuran DPP di Pasar Modal Indonesia dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Ibu Nurhaida.  Peluncuran DPP tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) di Pasar Modal, antara lain Direksi PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku Self-Regulatory Organization (SRO), serta para pengurus asosiasi, perhimpunan dan forum dalam industri Pasar Modal di Indonesia.

Menyambut Tahun 2014, PT P3IEI atau Indonesia SIPF sebelumnya telah menyusun Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) dan Standard Operation Procedure (SOP), dengan harapan PT P3IEI dapat menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik serta dapat bersinergi dengan para stakeholder di Pasar Modal Indonesia, untuk menciptakan industri Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien dan mempunyai tingkat kredibilitas dunia.

Dengan diluncurkannya DPP yang dikelola oleh PT P3IEI atau Indonesia SIPF tersebut, per Januari 2014, PT P3IEI (Indonesia SIPF) dapat melaksanakan kewenangannya untuk menjadi Penyelenggara DPP di Indonesia yang terpercaya, untuk meningkatkan keamanan berinvestasi di Pasar Modal Indonesia, sebagaimana Visi dan Misi PT P3IEI atau Indonesia SIPF. Keberadaan PT P3IEI (Indonesia SIPF) tersebut juga diharapkan dapat menjadi salah satu lembaga pendukung utama dalam infrastruktur Pasar Modal di Indonesia, sehingga dapat memberikan jaminan keamanan atas aset yang dimiliki oleh Investor atau Pemodal, yang secara langsung dapat meningkatkan jumlah Investor atau Pemodal dan capital inflow untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Demikian untuk diketahui publik.