Berita Indonesia SIPF

Informasi dan berita terkini mengenai investasi, pasar modal, dan DPP

Jan 05
2014

Siaran Pers: OJK Terbitkan Surat Edaran dan Surat Keputusan Dana Perlindungan Pemodal

Otoritas Jasa Keuangan, 3 Januari 2014: Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.04/2013 tentang Kriteria Pernyataan Tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Tata Cara Penentuan Nilai Aset Pemodal yang Hilang, dalam Rangka Penggunaan Dana Perlindungan Pemodal dan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian dalam Rangka Pembayaran Ganti Rugi kepada Pemodal dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal. Penerbitan surat edaran dan surat keputusan pada Selasa, 31 Desember 2013 tersebut adalah dalam rangka mendukung implementasi Dana Perlindungan Pemodal dalam pemberian ganti rugi atas Aset Pemodal yang hilang.

Penerbitan SE OJK 18/2013 adalah untuk melaksanakan amanat angka 18 dan angka 20 Peraturan Nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-715/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 dengan memperhatikan ketentuan Pasal 70 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Secara substansi Otoritas Jasa Keuangan harus menerbitkan kriteria yang menjadi dasar pernyataan tertulis bahwa terdapat kehilangan Aset Pemodal, Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang. Sedangkan SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 diterbitkan dalam rangka menetapkan batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal dan setiap Kustodian dalam pembayaran ganti rugi dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal.

Baca selengkapnya di sini.