Ipotnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih menunggu masukan dari pelaku pasar sebelum mengesahkan draf aturan pembentukan lembaga Dana Perlindungan Investor (investor protection funds/IPF) atau dana perlindungan modal (DPP). Regulator menjelaskan ada tiga kriteria pemodal yang tidak mendapatkan hak ganti rugi atas kehilangan aset yang disebabkan oleh penggelapan dan atau pencurian aset pemodal. Baca Selengkapnya di sini.